Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Peraturan Bersama Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

Peraturan Bersama Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 21

(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.

(2) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.

Bagian Kedua
Penyusunan
Pasal 22

Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa.

Pasal 23

(1) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.

(2) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Bagian Ketiga
Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
Pasal 24

Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.

Pasal 25

(1) Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.

(2) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.

(3) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.

Bagian Keempat
Penyebarluasan
Pasal 26

Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.

Download: Permendagri No. 111 Thn 2014