Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download : Format SPPD Desa Dan SPT Desa Tahun 2019


SPPD Desa (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan SPT (Surat Perintah Tugas) yang berlaku di Desa adalah surat yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD dan SPT dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dan perintah penugasan dengan mengikuti undangan rapat, workshop, konsultasi atau atau urusan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

SPT Desa dan SPPD Desa pendanaan-nya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). SPT dan SPPD di Desa dapat dilakukan oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, LPM, RT/RW, Kepala Dusun dan lain-lain. Dalam pelaksanaan SPT dan SPPD, pihak yang melaksanakan perjalanan dinas atau perintah penugasan harus melaporkan atau men-SPJ-kan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Download : Format SPPD Desa Dan SPT Desa Tahun 2019