Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jenis Usaha Yang Bisa Di Kembangkan Oleh BUMDes Tahun 2022


Pada artikel berikut ini, penulis ingin membahas tentang Jenis Usaha Yang Bisa Di Kembangkan Oleh BUMDes, demi untuk memajukan dan mengembangkan usaha BUMDes di Desa. Ikuti Berikut ini...................Untuk mencapai tujuannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus menggunakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pelayanan barang dan jasa. kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi adalah kebutuhan pokok selain itu pembekalan usaha bagi masyarakat juga menjadi salah satu tanggung jawab dari BUMDes.

Berikut ini jenis usaha yang bisa di kembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah:
  1. Serving/Bisnis Sosial. Melakukan pelayanan pada warga sehingga warga mendapatkan manfaat sosial yang besar pada modal usaha seperti ini BUMDesa tidak menargetkan keuntungan semata. Jenis bisnis ini seperti pengelolaan air minum, pengolahan sampah dan lain sebagainya;
  2. Banking/Keuangan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa membangun lembaga keuangan untuk membantu warga mendapatkan akses modal dengan cara yang mudah dengan bunga semurah mungkin dan bukan rahasia lagi sebagian besar Bank komersil di negri ini tidak berpihak pada rakyat kecil di pedesaan, selain mendorong produktivitas usaha milik warga dari sisi permodalan jenis usaha ini juga bisa menyelamatkan nasib warga dari cengkraman rentenir yang berkedok bank keliling di pedesaan;
  3. Bisnis Penyewaan/ Renting. Menjalankan usaha penyewaan memudahkan warga mendapatkan berbagai kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan misalnya penyewaan gedung alat alat pesta penyewaan keperluan pertanian dan sebagainya;
  4. Lembaga perantara/ Broking. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar, cara ini akan memberikan dampak ekonomi yang besar pada warga sebagai produsen karena tidak lagi dikuasai tengkulak yang selama ini hanya mencekik warga pedesaan;
  5. Perdagangan/ Trading. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan. Misalnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mendirikan POM bensin bagi kebutuhan kapal-kapal di desa Nelayan, dan lain sebagainya;
  6. Usaha Bersama/ Holding. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) membangun usaha terpadu yang melihatkan banya usaha di desa, misalnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)mengelola wisata desa dan membuka akses seluas luasnya pada penduduk untuk bisa mengambil bebagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata;
  7. Kontaktor / Contracting. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjalankan pola kerja kemitraan pada berbagai kegiatan desa seperti pelaksana proyek desa pemasok bebagai bahan pada proyek desa, penyedia jasa cleaning service, dan lain lain. apalagi sejak tahun 2018 pemerintah desa dilarang mengundang kontraktor dari luar desa untuk mengerjakan bebbagai peroyek yang dimiliki desa.
Demikinlah Penjelasan singkat mengenai Badan Usaha Milik Desa yang sering dikenal dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ternyata bukan hanya pemerintah dan swasta yang memiliki badan usaha, namun desapun juga memilikinya, dan dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini sangat berarti bagi kesejahtraan masyarakat desa karena dapat memberikan manfaat yang begitu besar.

Pada dasarnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan untuk mensejahtrakan dengan menghidupkan perekonomian desa sehingga desa mampu menopang perkembangan perekonomiana Negara dan mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa.

artikel singkat penulis ulas tentang Jenis Usaha Yang Bisa Di Kembangkan Oleh BUMDes sehingga dapat memajukan perekonomian di Desa. Salam Juragan Desa.Semoga Bermanfaat