Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Tupoksi Kaur Perencanaan Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015


Dalam pembahasan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dijelaskan bahwa Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan merupakan bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. berikut ini penulis akan membahas. Apa sajakah tupoksi dari Kaur Perencanaan Desa ini?

Sebagaimana dalam artikel sebelumnya mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa maupun Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.

Tugas Kepala Urusan Perencanaan Desa
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa Kepala urusan perencanaan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut :
  1. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  3. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
Fungsi Kaur Perencanaan Desa

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  1. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. evaluasi program
  4. melakukan monitoring;
  5. penyusunan laporan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana telah penulis sebutkan di atas. Kaur Perencanaan Desa juga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.

Hak Kaur Perencanaan Desa

Dan dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa berhak:
  1. Menerima Siltap (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah penjelasan penulis tentang Tupoksi Kaur Perencanaan Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 . Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Juragan Desa...