Calon Anggota BPD Wajib Berpendidikan SMP atau Sederajat
Berdasarkan Pasal 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan bahwa, Persyaratan calon anggota BPD adalah:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.