Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pertanggungjawaban Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pertanggungjawaban Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Dalam Bagian Kelima Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa:
  1. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
  2. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: Laporan keuangan, terdiri atas: laporan realisasi APB Desa; dan catatan atas laporan keuangan; laporan realisasi kegiatan; dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Selanjutnya pada Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa:
  1. Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran.
  2. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berjalan.
Selanjutnya pada Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa:
  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
  2. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: laporan realisasi APB Desa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran; dan alamat pengaduan.
Selanjutnya pada Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa:
Format Kode Rekening, Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penyusunan APB Desa, Peraturan Desa tentang APB Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa, Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa, DPA, DPPA, RAK Desa, Buku Pembantu Kegiatan, Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, SPP, Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, DPAL, Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Umum, Kuitansi, Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama, dan Laporan Pertanggungjawaban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Demikianlah penjelasan singkat Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang penulis rangkum dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 08 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...