Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bidang Peningkatan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Desa
Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 paling sedikit meliputi:
- penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD);
- penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; dan
- pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan local
0 Comments
Post a Comment