Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bidang Peningkatan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Desa


Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 paling sedikit meliputi:
  1. penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD);
  2. penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; dan
  3. pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan local
Demikianlah penjelasan singkat tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bidang Peningkatan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

0 Comments