Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes

Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dapat kami uraikan sebagai berikut:

Penasehat atau Komisaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mempunyai tugas sebagai berikut:
Melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
Disamping itu, Komisaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga mempunyai tugas:
Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJMDesa.
Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Demikianlah penjelasan tentang Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.