Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris BUMDes
Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desadapat kami uraikan sebagai berikut:
Sekretaris BUMDes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa.
Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya sebagai berikut:
- Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
- Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
- Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Mengelola surat menyurat secara umum
- Melaksanakan kearsipan