Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Tim penyusun RPJM Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019


Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa Tim penyusun RPJM Desa bertugas:
  1. membantu Kepala Desa dalam penyusunan RPJM Desa;
  2. memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa;
  3. menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
  4. menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan
  5. memfasilitasi Musrenbang Desa dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Tim penyusun RPJM Desa Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..