Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Aspek Pendukung Untuk Melaksanakan Keharmonisan Dalam Rumah Tangga


A.    Aspek – Aspek Pendukung Untuk Melaksanakan Keharmonisan Dalam Rumah Tangga

Aspek Pendukung Untuk Melaksanakan Keharmonisan Dalam Rumah Tangga

Diantara aspek-aspek pendukung untuk melakukan kerukunan dalam rumah tangga antara lain : Harus berkomitmen dengan ajaran Al-Qur’an dan As- Sunnah.
Di dalam rumah dan di dalam keluarga, sebagaimana yang diterangkan di dalam surat An-Nur, yang menerangkan tentang adab-adab di dalam rumah, meskipun dalam hal meminta izin masuk kamar. Coba anda bayangkan! Ayat di dalam surat An-Nur ini mengatur tata cara seorang anak ketika hendak masuk ke kamar orang tuanya.
Kapan mereka boleh masuk dan kapan tidak? Waktu sebelum Shubuh, ketika siang hari (setelah zhuhur), dan setelah insya’, adalah waktu-waktu yang dilarang bagi mereka untuk masuk. Lihatlah, begitu teliti, rinci dan detailnya Al-Qur’an Mengupas permasalahan ini.
Setiap permasalahan yang kita hadapi pasti ada solusinya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, baik secara global maupu terperinci.
Tidaklah suatu bencana menimpa seorang hamba, melainkan disebabkan karena dosa yang dilakukannya. Sebaliknya, tidaklah suatu musibah dihilangkan oleh Allah dari seseorang, melainkan karena taubatnya. Janganlah Anda berasumsi, hanya dosa-dosa besar saja yang menjadi faktor turunnya bala’.Akan tetapi, dosa-dosa kecil juga bisa menjadi penyebabnya. Bahkan, permasalahan-permasalahan keluarga, bisa juga menjadi penyebabnya. Sampai ada seorang salaf berkata, ”Demi Allah, saya tahu, jika saya melakukan suatu dosa, hal itu menyebabkan perubahan sikap binatang tungganganku.4
Coba kita bayangkan! jika ada seseorang dari mereka melakukan suatu dosa di malam hari, ia akan melihat pengaruhnya pada perubahan sikap binatang tunggangannya pada harinya. Binatang itu sebelumnya sangat patuh terhadapnya, namun tiba-tiba ia membangkang terhadap pemiliknya. Siapakah yang mengubah perangai binatang tersebut dan mengendalikannya? Dia-lah Allah. Bisa jadi, hal itu sebagai balasan atas kemaksiatan yang dilakukannya.5
Lantas, bagaimana jika maksiat tersebut terjadi antara suami istri di dalam sebuah keluarga. Problem rumah tangga antara keduanya tidak akan terjadi, kecuali karena jauhnya mereka berdua dari ajaran Al-Qur’an dan As- sunnah. Kalau bukan karena hal itu, maka sebenarnya hak dan kewajiban masing-masing suami istri telah begitu jelas. Begitu pula hak dan kewajiban anak-anak, juga telah begitu jelas.


               4 Zakiah Darajat, Ketenangan dan Kebahagiaan dalam Keluarga, ( Jakarta: Bulan Bintang, 1974 ), hal 29.
            5 Ath Thahir, Fathi. Petunjuk Mencapai Kebahagiaan Dalam Pernikahan. (Jakarta: Amzah, 2005),hal.  19