Aspek Pendukung Untuk Melaksanakan Keharmonisan Dalam Rumah Tangga
A.
Aspek – Aspek Pendukung Untuk Melaksanakan
Keharmonisan Dalam Rumah Tangga
Diantara aspek-aspek pendukung
untuk melakukan kerukunan dalam rumah tangga antara lain : Harus berkomitmen
dengan ajaran Al-Qur’an dan As- Sunnah.
Di dalam rumah dan di dalam
keluarga, sebagaimana yang diterangkan di dalam surat An-Nur, yang menerangkan
tentang adab-adab di dalam rumah, meskipun dalam hal meminta izin masuk kamar.
Coba anda bayangkan! Ayat di dalam surat An-Nur ini mengatur tata cara
seorang anak ketika hendak masuk ke kamar orang tuanya.
Kapan mereka boleh masuk dan
kapan tidak? Waktu sebelum Shubuh, ketika siang hari (setelah zhuhur), dan
setelah insya’, adalah waktu-waktu yang dilarang bagi mereka untuk masuk.
Lihatlah, begitu teliti, rinci dan detailnya Al-Qur’an Mengupas permasalahan
ini.
Setiap permasalahan yang kita
hadapi pasti ada solusinya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, baik secara global
maupu terperinci.
Tidaklah suatu bencana menimpa
seorang hamba, melainkan disebabkan karena dosa yang dilakukannya. Sebaliknya,
tidaklah suatu musibah dihilangkan oleh Allah dari seseorang, melainkan karena
taubatnya. Janganlah Anda berasumsi, hanya dosa-dosa besar saja yang menjadi
faktor turunnya bala’.Akan tetapi, dosa-dosa kecil juga bisa menjadi
penyebabnya. Bahkan, permasalahan-permasalahan keluarga, bisa juga menjadi
penyebabnya. Sampai ada seorang salaf berkata, ”Demi Allah, saya tahu, jika
saya melakukan suatu dosa, hal itu menyebabkan perubahan sikap binatang
tungganganku.4
Coba kita bayangkan! jika ada
seseorang dari mereka melakukan suatu dosa di malam hari, ia akan melihat
pengaruhnya pada perubahan sikap binatang tunggangannya pada harinya. Binatang
itu sebelumnya sangat patuh terhadapnya, namun tiba-tiba ia membangkang
terhadap pemiliknya. Siapakah yang mengubah perangai binatang tersebut dan
mengendalikannya? Dia-lah Allah. Bisa jadi, hal itu sebagai balasan atas
kemaksiatan yang dilakukannya.5
Lantas, bagaimana jika maksiat
tersebut terjadi antara suami istri di dalam sebuah keluarga. Problem rumah
tangga antara keduanya tidak akan terjadi, kecuali karena jauhnya mereka berdua
dari ajaran Al-Qur’an dan As- sunnah. Kalau bukan karena hal itu, maka
sebenarnya hak dan kewajiban masing-masing suami istri telah begitu jelas.
Begitu pula hak dan kewajiban anak-anak, juga telah begitu jelas.