Penjelasan tentang Azas Musyawarah Desa tercantum Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dijelaskan bahwa Musyawarah Desa berasaskan sebagai berikut:
- musyawarah mufakat;
- keadilan;
- keterbukaan;
- transparan;
- akuntabel;
- partisipatif;
- demokratis; dan
- kesetaraan.
Selengkapnya anda dapat mendonwload: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. DISINI
0 Comments
Post a Comment