Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat;
- Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagaimana yang penulis kutip dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
Selengkapnya: Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. DISINI