Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bolehkah Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong Menjadi Pengurus BUMG?

Bolehkah Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong Menjadi Pengurus BUMG?

Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Jika merujuk kepada kewajiban serta larangan bagi anggota Lembaga Tuha Peut Gampong, maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota Lembaga Tuha Peut Gampong merangkap jabatan menjadi pengurus BUMG.

Tetapi perlu diketahui bahwa BUMG merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan PerGampongan dan anggota Lembaga Tuha Peut Gampong dilarang sebagai pelaksana proyek Gampong.

Jika pembangunan Kawasan PerGampongan ini diartikan sebagai bentuk proyek Gampong, maka anggota Lembaga Tuha Peut Gampong tidak bisa menjadi pengurus BUMG yang melaksanakan pembangunan tersebut. Hal ini karena anggota Lembaga Tuha Peut Gampong dilarang sebagai pelaksana proyek Gampong. Namun sebaliknya, jika tidak diartikan sebagai proyek Gampong, maka tidak ada ketentuan yang melarang anggota Lembaga Tuha Peut Gampong menjadi pengurus BUMG.

Demikianlah penjelasan penulis tentang Bolehkah Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong Menjadi Pengurus BUMG? Semoga menjadi secercah ilmu bagi pemangku kepentingan di Desa. Salam Juragan Berdesa............