Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pedoman Pemberhentian Kepala Desa Oleh Bupati


Bupati dan Walikota memiliki Kewenangan terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades)

Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang masa jabatannya 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.

Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Peraturan ini menjelaskan tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :

Pada Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena alasan sebagai berikut:
  1. Meninggal dunia,
  2. Permintaan sendiri; atau
  3. Diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
  1. Berakhir masa jabatannya;
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
  4. Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
  5. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
  6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
  7. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan aturan di atas, bupati/walikota tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan terhadap Kepala Desa, karena ada aturannya.

Bupati dan walikota boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
  2. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
  3. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
  4. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh bupati/walikota diatur dalam pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 tahun 2015 tentang tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.. Selengkapnya Donwload File Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 tahun 2015 tentang tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. DISINI