Peningkatan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019
Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 paling sedikit meliputi:
- Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD);
- penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; dan
- pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
Selengkapnya Anda Dapat Mendonwload: Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 DISINI
0 Comments
Post a Comment