Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tanggung Jawab Pendidikan bagi Anak


A.    Tanggung Jawab Pendidikan bagi Anak
Orang tua terdiri dari ayah dan ibu yang merupakan orang pertama sekali dikenal oleh anak-anaknya. Ayah dan ibu merupakan panutan dan idola anak-anak dalam sebuah rumah tangga. Ayah dan ibu bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup anaknya, yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani, kebutuhan sehari-hari, pakaian, perumahan dan pendidikan. Sehubungan dengan masalah ini Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ.  (رواه  البخاري)[1]
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: Tiap-tiap anak yang baru lahir dalam keadaan fitrah, maka ibu bapaknyalah yang menjadikan anaknya Yahudi, Nasrani atau Majusi”. (HR. Bukhari).
Demi kelangsungan hidup seorang anak, para orang tua berkewajiban memenuhi segala bentuk keperluan yang dibutuhkan anak-anaknya dalam pemeliharaan terhadap anak-anak, tidak membedakan terhadap ayah dan ibu, akan tetapi keduanya berkewajiban untuk memelihara dan mengasuh anak-anaknya dengan sebaik mungkin sehingga tumbuh dan berkembang sesuai dengan umur perkembangannya. Sehubungan dengan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya, Al-Hamdani menyatakan:
Tidak ada dalil nash yang mengutamakan salah seorang di antara ayah dan ibu yang lebih baik berhak mengasuh anaknya secara mutlak. Tidak ada kepastian mutlak bahwa si anak harus memilih. Para ulama sepakat tidak mengutamakan yang jelek kelakuannya dari yang adil dan baik budi pekertinya, yang jelas ialah ayah dan ibunya yang lebih berhak untuk menjaga dan memelihara anaknya, memberi pendidikan, makanan dan pakaian.[2]
Ayah sebagai kepala rumah tangga berkewajiban memberi nafkah untuk isteri dan anaknya, sedangkan ibu berkewajiban untuk mengurusi rumah tangga dan menjaga serta memelihara anak-anaknya, termasuk di dalamnya menyusui. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ) البقرة: ٢٣٣(
Artinya:  Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf... (QS. Al-Baqarah: 233).
Tanggung jawab ayah adalah memberikan nafkah yang meliputi sandang, pangan dan wajib juga memberikan pendidikan yang sempurna terhadap anak-anak. Kewajiban orangtua adalah membina masa depan anak-anaknya agar anak tersebut berguna bagi agama, bangsa dan negara. Selanjutnya Yahya Harahap, mengungkapkan: “Kewajiban bapak terhadap biaya dan pendidikan anak adalah kewajiban hukum yang bersifat mutlak dan pasti”.[3]
             Hal ini senada pula dengan yang terdapat dalam KHI pasal 77 ayat 3yang berbunyi “ayah dan ibu berkewajiban memikul untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka baik mengenai pertumbuhan jasmani rohani maupun kecerdasannya dan pendidikannya”[4]. Dengan demikian jelaslah bahwa suami wajib untuk menafkahi istri dan anak-anaknya karena merupakan tanggung jawab moral yang tidak bisa dihilangkan. Orangtua wajib untuk memberi perlindungan sepenuhnya kepada anak-anak sejak dalam kandungan sampai dewasa, karena hal itu merupakan tanggung jawabnya sebagai ayah dan ibunya. Proses pemberian atau penanaman pendidikan agama pada anak menjadi tanggung jawab penuh ayah dan ibu., karena kedua orang tua selalu berada di dekat anak-anak. Anak selalu meniru apa yang dilihat dalam rumah tangganya. Di sisi anak sangat didambakan oleh setiap pasangan, akan tetapi di sisi lain anak juga merupakan suatu tanggung jawab yang sangat besar yang harus dipikul. Melalaikan tugas dan melalaikan tugas tanggung jawab sebagai ayah dan ibu sanksinya adalah neraka.
Pendidikan merupakan unsur utama yang diperlukan untuk menatap masa depannya, sehingga dengan adanya pendidikan yang mantap dan memenuhi standar kebutuhan anak. Di samping itu pula anak-anak dapat melalaikan seseorang yang mengingat Allah Swt. dan perintah-Nya. Akhirnya yang dilakukan anak selalu bertentangan dengan norma-norma agama.
Pembiasaan-pembiasaan pada anak harus dilakukan sejak dini, sehingga termotivasi dalam hati anak dan akan terbawa menjadi kebiasaan untuk selalu berbuat kebajikan. Sebenarnya mengerjakan tentang kebiasaan anak-anak haruslah dimulai semenjak anak masih kecil supaya menjadi tabiatnya, anak-anak akan timbul kebiasaan yang baik lainnya. Membiasakan sesuai kebiasaan yang baik kepada anak haruslah hati-hati, karena jika kebiasaan itu baik maka baiklah pendidikannya.
Tujuan utama pendidikan ialah hendak merubah tingkah laku yang kurang baik untuk mencapai kebiasaan-kebiasaan yang baik. “Pembiasaan yang baik itu dilaksanakan berulang-ulang, sehingga kebiasaan menjadi milik anak-anak yang sukar dilupakan. Dengan kata lain, bahwa pembiasaan itu adalah sumber dari kepatuhan”[5]
Dengan demikian jelaslah bahwa orang tua sebagai tanggung jawab yang utama terhadap kelangsungan hidup dan pendidikan anak-anak. Ayah sebagai kepala rumah tangga berkewajiban dalam mencari nafkah dan memenuhi segala keperluan yang dibutuhkan oleh anak dan istrinya. Sedangkan ibu berkewajiban untuk membimbing dan mendidik anak-anak pendidikan agama sehingga anak-anak mampu menghadapi persaingan dan tantangan zaman.



[1] Imam Bukhari, Shaheh Bukhari, juz. II, (Cairo: Darul Ma’taban, Asya’biah, t.t), hal. 125.
               [2] Al-Hamdani, Risalah Nikah, Terj. Agus Salim, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 1993), hal. 265.

[3] Yahya Harahap, Perkawinan Nasional, (Sumatra Utara: Zahir trading CO,1975), hal.172.
 
[4]  Departemen Agama Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam Indonesia, (Jakarta: 1998), hal. 26.
[5] Abdurrahman Shaleh, “Pembinaan dan Kepatuhan, Majalah Pemda, Nomor IV, (Jakarta:Yayasan Departemen Agama Republik Indonesia,  1970), hal 14.