Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Fungsi Keurani Cut Menurut Perbup Bireuen Nomor 40 Tahun 2019

Tugas dan Fungsi Keurani Cut Menurut Perbup Bireuen Nomor 40 Tahun 2019

Berdasarkan Pasal 8, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dijelaskan sebagai berikut:

(1) Keurani Cut berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2) Keurani Cut bertugas membantu Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, serta tugas lain yang diberikan oleh Keuchik dan/atau Keurani Gampong.

(3) Keurani Cut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari
  1. Keurani Cut Urusan Umum
  2. Keurani Cut Urusan Perencanaan
  3. Keurani Cut Urusan Keuangan
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a Keurani Cut Urusan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti:
  1. tata naskah;
  2. administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  3. penataan administrasi Perangkat Gampong;
  4. penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor;
  5. penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat;
  6. inventarisasi dan pengadministrasian aset;
  7. urusan perjalanan dinas; dan
  8. pelayanan umum.
(5) Keurani Cut urusan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti:
  1. menyusun rencana APBG;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan RPJMG  dan RKPG; serta
  5. penyusunan Laporan Keuchik.
(6) Keurani Cut urusan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai fungsi kebendaharaan seperti:
  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan;
  4. administrasi penghasilan Keuchik;
  5. administrasi penghasilan Perangkat Gampong;
  6. administrasi tunjangan Tuha Peuet;
  7. administrasi keuangan lembaga Pemerintahan Gampong lainnya;
  8. pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan Gampong, dan
  9. administrasi pemotongan dan penyetoran pajak.
(7) Keurani Cut Urusan Umum dalam melaksanakan fungsinya inventarisasi dan pengadministrasian aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, memiliki tugas dan tanggung jawab:
  1. mengajukan rencana kebutuhan aset gampong;
  2. mengajukan permohonan penetapan penggunaan Aset Gampong yang diperoleh dari beban APBG dan perolehan lainnya yang sah kepada Keuchik;
  3. melakukan inventarisasi Aset Gampong;
  4. mengamankan dan memelihara Aset Gampong yang dikelolanya; dan
  5. menyusun dan menyampaikan laporan Aset Gampong.
(8) Keurani Cut Urusan Perencanaan selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memiliki tugas dalam kegiatan anggaran, yakni:
  1. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  2. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  3. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG.
(9) Keurani Cut Urusan Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), memiliki tugas:
  1. menyusun RAKG; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Gampong dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBG.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Dan Fungsi Keurani Cut sebagaimana yang penulis ambil dari Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. Semoga tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Gampong dalam menjalankan pemerintahan Gampong pada tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Donwload Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. DISINI