Berdasarkan Pasal 8, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dijelaskan sebagai berikut:
(1) Keurani Cut berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2) Keurani Cut bertugas membantu Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, serta tugas lain yang diberikan oleh Keuchik dan/atau Keurani Gampong.
(3) Keurani Cut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari
- Keurani Cut Urusan Umum
- Keurani Cut Urusan Perencanaan
- Keurani Cut Urusan Keuangan
- tata naskah;
- administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- penataan administrasi Perangkat Gampong;
- penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor;
- penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat;
- inventarisasi dan pengadministrasian aset;
- urusan perjalanan dinas; dan
- pelayanan umum.
- menyusun rencana APBG;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program;
- pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan RPJMG dan RKPG; serta
- penyusunan Laporan Keuchik.
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan;
- administrasi penghasilan Keuchik;
- administrasi penghasilan Perangkat Gampong;
- administrasi tunjangan Tuha Peuet;
- administrasi keuangan lembaga Pemerintahan Gampong lainnya;
- pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan Gampong, dan
- administrasi pemotongan dan penyetoran pajak.
- mengajukan rencana kebutuhan aset gampong;
- mengajukan permohonan penetapan penggunaan Aset Gampong yang diperoleh dari beban APBG dan perolehan lainnya yang sah kepada Keuchik;
- melakukan inventarisasi Aset Gampong;
- mengamankan dan memelihara Aset Gampong yang dikelolanya; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan Aset Gampong.
- menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG.
- menyusun RAKG; dan
- melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Gampong dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBG.
Selengkapnya: Donwload Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong. DISINI
0 Comments
Post a Comment