Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan Dalam Pengadaan Barang Jasa di Desa

Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan Dalam Pengadaan Barang Jasa di Desa

Berdasarkan Pasal 10, Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa:

Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan:
  1. menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
  2. menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
  3. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
  4. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
  5. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
  6. menerima hasil Pengadaan;
  7. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
  8. menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.

Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan Dalam Pengadaan Barang Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Donwload Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DISINI