KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................
KECAMATAN ................. KABUPATEN .................
NOMOR : ..................................
TENTANG
KESEPAKATAN BERSAMA PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA MENJADI PERATURAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................KECAMATAN .................,
Menimbang :
- bahwa dengan telah diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu ditindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa;
- bahwa usulan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa dari Pemerintah Desa, telah dilaksanakan pembahasan dan persetujuan oleh Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, diperlukan kesepakatan bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Gunakan Password : formatadministrasidesa
Gak bisa pale pasword formatadministrasidesa
ReplyDelete