Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Infografis: Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 yang Perlu Perangkat Desa Pahami


Proses Penyaluran Dana Desa tahun 2020 ini dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tertanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dengan mekanisme sebagaimana tersebut di atas, Dana Desa akan diterima oleh Desa pada tanggal yang sama dengan tanggal penyaluran dari RKUN dengan tetap tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 juga diatur mekanisme penyaluran yang terdiri dari:
  1. kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Daerah.
  2. Kepala Daerah melakukan verifikasi penyesuaian dokumen persyaratan penyaluran. 
  3. Kepala Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran hasil verifikasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 
  4. Kepala KPPN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran dan pemotongan di RKUD serta SPM dan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD pada tanggal yang sama. 
Demikianlah penjelasan tentang Infografis: Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 yang Perlu Perangkat Desa Pahami. semoga artikel ini bermanfaat bagi perangkat desa secara khusus dan kepada masyarakat desa umumnya. Salam Sahabat Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Silahkan Donwload Infografis: Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 yang Perlu Perangkat Desa Pahami. DONWLOAD DISINI