Tugas TPK Dana Desa Tahun 2020

Memahami Tugas TPK Dana Desa Tahun 2020

Dalam membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, Pelaksana Kegiatan bertugas sebagai berikut:
  1. Menyusun DPAL, DPPA, dan DPA sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa
  5. Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,
  6. Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
  7. Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
  8. Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa
Demikianlah penjelasan tentang Tugas TPK Dana Desa Tahun 2020, semoga penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

0 Comments