Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas TPK Dana Desa Tahun 2020

Memahami Tugas TPK Dana Desa Tahun 2020

Dalam membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, Pelaksana Kegiatan bertugas sebagai berikut:
  1. Menyusun DPAL, DPPA, dan DPA sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa
  5. Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,
  6. Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
  7. Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
  8. Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa
Demikianlah penjelasan tentang Tugas TPK Dana Desa Tahun 2020, semoga penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...