Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Sahabat juragan blog juragan berdesa, pada kesempatan ini admin blog akan menulis tentang Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis rangkum dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Adapun Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
  1. baliho;
  2. papan informasi Desa;
  3. media elektronik;
  4. media cetak;
  5. media sosial;
  6. website Desa;
  7. selebaran (leaflet);
  8. pengeras suara di ruang publik;
  9. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Apabila Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah penjelasan tentang Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.. Semoga tulisan ini bermanfaat. salam juragan berdesa..

Post a Comment for "Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020"