Berikut ini tugas Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yaitu:
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan perubahan APBDes;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
- mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
- mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
- melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
- melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
0 Comments
Post a Comment