Tugas Sekretaris Desa Sebagai PPKD Tahun 2020

Tugas Sekretaris Desa Sebagai PPKD Tahun 2020

Berikut ini tugas Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yaitu:

  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan perubahan APBDes;
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
  5. mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa; dan
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Demikianlah penjelasan singkat penulis tentang Tugas Sekretaris Desa Sebagai PPKD. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Berdesa..

0 Comments