Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Unsur-Unsur Yang Masuk Dalam Keanggotaan TPK/TPBJ Desa Tahun 2020

Unsur-Unsur Yang Masuk Dalam Keanggotaan TPK/TPBJ Desa Tahun 2020

Unsur-Unsur Yang Masuk Dalam Keanggotaan TPK/TPBJ Desa Tahun 2020

Perangkat Desa

Siapa saja unsur Perangkat Desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan desa menerangkan bahwa :
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Pelaksana Kewilayahan.
Siapakah yang dimaksud dengan Pelaksana Kewilayahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ? Jawabannnya Tentu saja, Kepala Dusun (Kadus).

Lembaga Kemasyarakatan Desa

Siapa sajakah unsur lembaga kemasyarakatan desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ?
Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi perempuan atau PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), dan lain-lain.
Masyarakat Desa
Siapa saja unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ? Jawabannya, kami pikir sudah jelas masyarakat desa.
Tiga (3) unsur di atas lah yang menjadi keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ sebagaimana yang tetuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan desa dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa. Namun begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain berdasarkan unsur-unsur tersebut, juga kita harus mengutamakan keahlian sesuai bidang masing-masing. Jangan sampai TPK diisi oleh mereka yang tidak cakap dalam bidangnya.

Demikianlah Penjelasan tentang Unsur-Unsur Yang Masuk Dalam Keanggotaan TPK/TPBJ Desa Tahun 2020. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....