Persentase Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai?
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan PKTD. yang ditujukan kepada YTH: Para Gubernur; Para Bupati; Para Walikota; Para Kepala Desa di seluruh Indonesia tertanggal 24 Maret 2020.
Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.
Untuk kegiatan PKTD, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
Selanjutnya terkait dengan aturan main dalam perubahan APBDes dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua kegiatan tersebut telah secara detil tercantum pada surat edaran (S.E) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020.
Nah yang sering menjadi pertanyaannya adalah terkait dengan berapakah Persentase Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai? Berikut ini penjelasannya dari Mendes PDTT:
Dikutip dari laman berita https://news.detik.com/, terkait dengan persentase dana desa yang digunakan untuk padat karya tunai dan Covid-19, menurut Mendes PDTT harus melalui diskusi serius antara desa, pemerintah daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ini bertujuan untuk mendapatkan pemetaan yang utuh terkait potensi dan antisipasi penanganan Virus Corona (Covid-19).
Artikel Terkait Lainnya:
- Langkah-Langkah Penanganan Warga Desa Korban COVID-19
- Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19
- Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)
- Contoh RAB Desa Penanganan/Pencegahan Covid-19
Demikianlah Penjelasan Tentang Persentase Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai? Semoga Penjelasan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
SELENGKAPNYA: SILAHKAN DOWNLOAD SURAT EDARAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI