Syarat Perubahan RPJMDes
Syarat perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dijelaskan dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang berbunyi:
(1) Kepala Desa dapat merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam hal sebagai berikut:
- terjadinya peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
(2) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Baca Juga: Tugas Tim penyusun RPJM Desa
Demikianlah Penjelasan tentang Syarat perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
Baca Juga: Download Dokumen RPJMDes Tahun 2019-2025