Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT Dilarang Terima BLT Dana Desa

Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT Dilarang Terima BLT Dana Desa

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa PDTT mengeluarkan Peraturan tentang penggunaan Dana Desa (DD) untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).

Setiap Kepala Keluarga Miskin akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Disalurkan mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru terkait pemberian Bantuan Langsung Tnai (BLT) yang bersumber dari dana desa sebagaimana diatur dalam Permendesa nomor 6 tahun 2020 perubahan atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 persyaratan masyarakat yang akan mendapatkan BLT tersebut adalah sebagai berikut:

Tidak termasuk dalam daftar Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini berganti nama Program Sembako.

Selain persyaratan sebagaimana yang tersebut di atas, Masyarakat yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) adalah mereka yang mempunyai usaha namun karena adanya Covid-19, Usahanya menjadi macet.

Sedangkan kriteria yang ketiga adalah keluarga (KK) yang mempunya keluarga rentan sakit.

Penjelasan di atas sesuai dengan Permendes no 6 tahun 2020 tersebut merupakan perubahan atas Permendes no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.