Berikut Ini Kriteria Utama Penerima BLT Dana Desa Covid-19 Menurut Mendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT- dana desa) tidak lagi menggunakan 14 kriteria miskin versi Kementerian Sosial RI.
Mendes Abdul Halim menjelaskan, ukuran utama yang digunakan adalah penerima bantuan langsung tunai (BLT- dana desa) belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT (Sembako Kemensos) dan telah kehilangan penghasilan akibat dari Covid-19.
"Kita tidak lagi menggunakan 14 kriteria Kementerian Sosial, kriteria miskin di sini adalah ukuran kehilangan mata pencarian. Itu utama," kata Halim dalam video conference, Senin (27/4).
Menteri Desa menerangkan, data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT dana desa.
Berikut ini kriteria Utama Penerima BLT Dana Desa Covid-19 menurut Mendes PDTT:
- penduduk yang kehilangan mata pencarian,
- penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita,
- orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan
- orang memiliki penyakit kronis lainnya,