SK Pengangkatan Pengurus LPM Desa Tahun 2022
KEPUTUSAN KEPALA DESA ................
NOMOR …. TAHUN 2022
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA ...................KECAMATAN ....................... MASA BAKTI 20119-2025
KEPALA DESA ..................,
Menimbang
- Bahwa Untuk Menggerakkan Dan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Secara Terpadu Dan Terarah Melalui Prakarsa Dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat Serta Dalam Rangka Menciptakan Ketahanan Masyarakat Yang Mantap Di Desa ......................., Dipandang Perlu Meninjau Kembali Keputusan Kepala Desa ........................ Nomor ….. Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa ................Kecamatan ............. Masa Bakti 2019-2025;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa .........................Masa Bakti 2015-2020.
Baca Juga: Contoh RAB Pembinaan LPM Desa Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);