Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BLT Dana Desa Diperpanjang Menjadi 6 Bulan, Mulai April-September 2020


Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) diperpanjang Menjadi 6 Bulan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5O Tahun 2O2O tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang pengelolaan dana desa.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7 /2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 17OO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4O/PMK.O7 /2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7 /2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 384) antara lain adalah Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat 6 Pasal 32A, di antara ayat ( 1) dan ayat (2) Pasal 32A disisipkan 1 ( satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 32A berbunyi sebagai berikut:

Pasal32A 

  1. Jaring pengaman sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1a) huruf b, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat. (1a) Dana Desa diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
  2. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja 
  4. Pendataan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. 
  5. Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:         a) Rp. 6OO.OOO,OO (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat; b) Rp. 3OO.OOO,OO (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat. 
  6.  Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2O2O. 
  7. dihapus 
  8. Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) dan pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 
Demikianlah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7 /2O19 yang diubah/dihapus, selengkapnya bisa dibaca/didownload di bawah ini

Silahkan Anda Download PMK 5O Tahun 2O2O. DOWNLOAD DISINI