Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kriteria Calon Penerima manfaat BLT Desa Menurut Permenkeu 50 Tahun 2020

Kriteria Calon Penerima manfaat BLT Desa Menurut Permenkeu 50 Tahun 2020

Berdasarkan Pasal 32A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa Calon Penerima manfaat BLT Desa paling sedikit harus memenuhi kreteria sebagai berikut:

  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;
  • Tidak termasuk penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH),
  • Tidak termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT yang sekarang Kartu Sembako, dan
  • Tidak termasuk penerima Kartu Pra Kerja.
Demikianlah Penjelasan tentang Calon Penerima manfaat BLT Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 32A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI