Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Panduan Lengkap Musdes BLT-DANA DESA, Penetapan Calon dan Validasi Tahun 2021

Panduan Lengkap Musdes  BLT-DANA DESA, Penetapan Calon dan Validasi

Ternyata untuk menyalurkan 
 Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA)  tidak semudah yang dibayangkan. Perlu pendataan, perlu validasi, perlu finasilisasi, dan terakhir perlunya perubahan RKPDes dan APBDes untuk dapat menyaluran dana  Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA)  agar kelak tidak bermasalah dengan hukum.

Akhir-akhir ini, Admin Blog Juraganberdesa banyak sekali mendapatkan peskitari netizen yang ada di Desa.

Dari sekian banyak pesanyang masuk, rata-rata mereka bertanya terkait kapan akan dicairkanya 
 Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA)  tersebut. Tentu Admin Blog Juraganberdesa agak bingung ya, kalau harus menjawab satu persatu dari keseluruhan pesan yang masuk.

Untuk itu sengaja Admin Blog Juraganberdesa membuatkan artikel ini, sekaligus menjawab dan memberikan sedikit pemahaman atas pertanyaan diatas.

Benar juga.

Jika kita membaca aturan, baik itu dalam Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ataupun PMK Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) akan dimulai sejak April 2020.

Namun, apakah iya semua itu tidak melalui mekanisme dan prosedur.

Sebagai orang yang lama bekerja di Desa, Admin Blog Juraganberdesa paham betul apa yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa saat ini.

Selain banyaknya tekanan yang masuk, terkait daftar calon penerima Bantuan Langsung Tunai ((BLT-DANA DESA) yang bersumber dari Dana Desa.

Mereka juga harus cepat didalam mempersiapkan beberapa bukti yang otentik agar dana tersebut bisa tersalurkan dan tidak bermasalah dengan hukum dikemudiah hari.

Jika Admin Blog Juraganberdesa masih bekerja di Desa dan harus memilih, antara mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tanpa didasari prosedur yang jelas dengan penyaluran yang agak lambat namun bukti yang lengkap.

Jelas Admin Blog Juraganberdesa memilih opsi yang agak lambat namun buktinya lengkap.

Karena apa ?

Karena semua ini berkaitan dengan hukum.

Ketika kita salah dalam melangkah, maka jeruji besi atau bahkan hukuman mati bagi mereka yang melakukan korupsi dana Covid-19 siap menanti.

Apalagi, kalau kita melihat untuk mekanisme pendataan, validasi, dan finasilasi data dalam Musyawarah Desa itu dibuat Khusus/Insidentil.

Maka akan lebih rentan Pemerintah Desa terjerat masalah hukum, jika kita tergesa-gesa didalam mengambil keputusan tanpa didasari bukti pendukung yang valid.

Oleh sebab itu, sekali lagi Admin Blog Juraganberdesa mengingatkan kepada Kita yang saat ini kebetulan menjabat sebagai Tim Relawan Covid-19 atau menangani masalah Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) .

Tidak masalah kita bekerja cepat, namun tetap berlkitaskan hukum dan sesuai koridor yang ada agar kelak semuanya aman.

Terlepas dari itu semua.

Bagi sahabat yang kebetulah sempat peskitan bertanya terkait permasalah diatas, mungkin akan sedikit memahami dengan penjelasan yang telah Admin Blog Juraganberdesa uraikan di atas.

Tentu semuanya ingin cepat dalam kondisi yang tengah kita alami saat ini.

Namun, Admin Blog Juraganberdesa juga berharap kepada teman-teman, agar sedikit bersabar, sambil menunggu Pemerintah Desa mempersiapkan segala sesuatunya.

Hingga pada akhirnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tersebut, bisa tersalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Selanjutnya, sebelum Kita melakukan perubahan RKPDes dan APBDes yang pada akhirnya Dana Desa untuk penanganan pendemi Covid-19 dapat disalurkan.

Untuk langkah awal, silahkan ikuti panduan Musdes Khusus Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa dibawah ini.

Apa itu Musdes Khusus/Insidentil ?

Musyarawah Desa (Musdes) Khusus/Insidentil adalah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.

Hal ini diatur dalam Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, pasal 9 ayat 1.


Apa yang Melatar Belakangi Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?

Situasi pendemic Covid-19 yang sudah sangat menghawatirkan, menjadi wabah yang penyebarannya sangat massif, belum ditemukan obatnya sehingga berpengaruh pada aspek kehidupan

Apa Dasar Hukum Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?
Siapa yang Menyelenggarakan Musdes Khusus/Insidentil ?

Penyelenggara Musyawarah Desa Khusus/Insidentil adalah Badan Permusyaratan Desa (BPD) atau sebutan lain yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa

Materi Apa yang Perlu Disiapkan dalam Musdes Khusus/Insidentil ?


Siapa sajakah Peserta Musdes Khusus ?

1. Peserta Musyawarah Desa Khusus terdiri atas :

  • Pemerintah Desa,
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan
  • Unsur masyarakat.
2. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud huruf (c) terdiri atas :

  1. Tim Relawan Covid-19,
  2. Tokoh adat,
  3. Tokoh agama,
  4. Tokoh masyarakat,
  5. Tokoh pendidikan,
  6. Perwakilan kelompok tani,
  7. Perwakilan kelompok perajin,
  8. Perwakilan kelompok perempuan,
  9. Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan/atau
  10. Perwakilan kelompok miskin.
Bagaimanakah Tata Cara Pelaksanaan Musdes Khusus/Insidentil ?

1. Pra Musdes Khusus

  • Pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) DD 2020 oleh Relawan Covid-19, sesuai Surat Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020 dan Surat Dirjen PPMD No 9/PRI.00/IV/2020,
  • Rekapitulasi Hasil Pendataan Relawan Covid-19 sebagai Materi Musdes Khusus, dan
  • BPD mengundang calon Peserta Musdes Khusus.

2. Pelaksanaan Musdes Khusus
  • Pembukaan,
  • Sambutan Ketua BPD, menyampaikan maksud, tujuan dan alasan diadakan Musdes Khusus,
  • Presentasi dari Kepala Desa/Ketua Tim Relawan Covid-19 tentang Dana Desa Tahun 2020 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) (Ketentuan di Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020)
  • Laporan kondisi dan situasi Desa tentang Covid-19,dan
  • Kriteria, mekanisme pendataan, dan hasil akhir calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa Tahun 2020.
  • Evaluasi dan validasi oleh BPD dan peserta Musdes Khusus,
  • Finalisasi dan penetapan hasil akhir daftar nama calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tahun 2020,
  • Singkronisasi data-data penerima bantuan lainnya,
  • Agenda lain-lainnya, dan
  • Penandatatanganan Berita Acara Musdes Khusus.
3. Paska Musdes Khusus
  • Pembuatan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang daftar nama calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) oleh Kepala Desa,
  • Penyampaian Perkades tentang daftar nama calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) beserta Berita Acara Musdes Khusus ke Bupati/Walikota melalui Camat, dan
  • Dokumen penetapan data KK penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) DD dilaporkan dan disyahkan oleh Bupati/Walikoya atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambar-lambatnya 5 (lima) hari kerja pertanggal diterima.
Kesimpulan adalah sebagai berikut: 
  • Sekarang Kita telah memahami tata cara melakukan Musdes Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa yang bersifat Khusus/Insidentil.
  • Musdes Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa bertujuan untuk menvalidasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) sesuai dengan kriteria, mekanisme pendataan, singkronisasi dan hasil final.
  • Setelah hasil final calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) didapat, kemudian Kepala Desa membuat Perkades dan Berita Acara Musdes Khusus untuk disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
  • Setelah Bupati/Walikota menetapkan KK penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) DD yang dilaporkan, kemudian Kepala Desa melakukan perubahan RKPDes dan APBDes sebelum menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tersebut.