Skip to content
Penerima Bantuan PKH Dituntut Penuhi Kewajiban
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Ditegaskan bahwa kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
- pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil,
- pemberian asupan gizi dan imunisasi sertatimbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Selanjutnya kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
- mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Kemudian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban:
- memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan
- perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Demikianlah penjelasan tentang Penerima bantuan PKH dituntut penuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Semoga Tulisan Singkat ini bermanfaat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Salam Juragan Berdesa.
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. UNDUH DISINI