Kriteria Komponen Pendidikan Penerima Bantuan PKH

Kriteria Komponen Pendidikan Penerima Bantuan PKH

Berdasarkan penjelasan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Kriteria komponen pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
  • anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
  • anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
  • anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
  • anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Demikianlah penjelasan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan tentang Kriteria Komponen Pendidikan Penerima Bantuan PKH. Semoga postingan ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

4 Comments

  1. Di tempatku yg dapat PKH ini hanya 5% dari total orang tidak mampu atau hanya yg dekat/keluarga perangkat desa 😂😂

    ReplyDelete
  2. https://www.sadewafurniture.com/

    ReplyDelete
  3. Di desa saya ko baru sekali aja pencairan BLT sedangkan di desa desa tetangga uda dua sampe tiga kali

    ReplyDelete
  4. Di Desa Saya Desa Naga Kisar kecamatan pantai cermin kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara. Yang mendapat bantuan dari pemerintah seperti PKH dll. Adalah orang yang mampu seperti tetangga saya sendiri yang mempunyai sawah yg luas rumah yg permanen serta memiliki kendaraan bermotor 2 unit , sedangkan saya yg tidak mempunyai sawah dan rumah dan memiliki 4 orang anak dan berpenghasilan pas-pasan tidak pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah . Dimana keadilan di negeri ini. Untuk pemerintah tolong di bantu di data ulang .

    ReplyDelete

Post a Comment