Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mengenal 8 Alasan Pemberhentian Perangkat Desa

Mengenal 8 Alasan Pemberhentian Perangkat Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal pemberhentian perangkat desa dapat kami diuraikan  berikut ini:

Bahwa ketika seorang Kepala Desa memberhentikan perangkat desa itu harus memiliki dasar hukum yang jelas, apa yang menyebabkan perangkat desa tersebut diberhentikan.


Bahwa secara detail, perangkat desa itu bisa diberhentikan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia.
  2. Habis masa jabatan berdasarkan usia, yaitu 60 (enam puluh) tahun.
  3. Terpidana yang sudah inkra sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
  4. Melakukan tindak asusila yang terbukti dan diakui.
  5. Berhalangan tetap, yaitu sakit menaun yang tidak memungkinkan lagi menjalankan tugas berdasarkan Keterangan dokter.
  6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa.
  7. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
  8. Mengundurkan diri.
Bahwa selain penyebab sebagaimana tersebut di atas, perangkat desa yang pengangkatannya cacat hukum juga dapat diberhentikan. Misalnya diangkat dengan cara ditunjuk oleh Kepala Desa, tanpa melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahwa yang menyebabkan perangkat desa diberhentikan itu terdapat prosedur masing-masing yang harus ditaati.

Bahwa dilarang oleh aturan melakukan pemberhentian perangkat desa karena konflik kepentingan. contohnya imbas pilkades, dll.

Selengkapnya: Silakan sahabat Unduh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. UNDUH DISINI