Sahabat Juraganberdesa yang setia, belakangan ini admin menerima pertanyaan tentang syarat Ijazah yang wajib dimiliki oleh calon kepala desa.
Nah pada kesempatan ini, admin akan mengulas tentang Ijazah calon Kepala Desa berikut ini:
Berdasarkan Pasal 33 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di jelaskan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
Selengkapnya: UNDUH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI
Kalau ijaja paket c bisa ikut calon kades
ReplyDelete