Calon Kepala Desa Wajib Berijazah SMP/Sederajat

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/07/ijazah-calon-kepala-desa-kades-smp.html

Sahabat Juraganberdesa yang setia, belakangan ini admin menerima pertanyaan tentang syarat Ijazah yang wajib dimiliki oleh calon kepala desa.

Nah pada kesempatan ini, admin akan mengulas tentang Ijazah calon Kepala Desa berikut ini:

Berdasarkan Pasal 33 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di jelaskan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
Demikianlah penjelasan Pasal 33 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tentang persyaratan calon kepala desa. Semoga tulisan ini menjawab atas pertanyaan natizen yang bertanya tentang ijazah yang harus dimiliki seorang calon Kepala Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selengkapnya: UNDUH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI

1 Comments

Post a Comment