Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kewajiban Pemerintah Desa Terkait Protokol Normal Baru Desa

Kewajiban Pemerintah Desa Terkait Protokol Normal Baru Desa

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa Kewajiban Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
  1. Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
  2. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
  3. Menyediakan tempat sampah tertutup;
  4. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
  5. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
  6. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
  7. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
  8. Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
Demikianlah penjelasan terkait Kewajiban Pemerintah Desa berdasarkan Protokol Normal Baru Desa.

Selengkapnya: Unduh Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa. UNDUH DISINI