Berdasarkan informasi bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) setiap bulan itu memang benar adanya karena pertimbangan WABAH COVID 19 sehingga harapan pemerintah dengan pencairan bantuan ini bisa memastikan kebutuhan Rumah Tangga keluarga penerima manfaat (KPM) PKH terpenuhi selama mereka menjalankan anjuran pemerintah Untuk berdiam diri dirumah saja.
Tetapi penyaluran bantuan PKH masa pandemi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bantuan PKH tahap 1 dan 2 tahun 2020 sudah masuk ..jadi sisa tahap 3 dan tahap 4 .. (6 Bulan)
- Nah sisa bantuan PKH 2 tahap inilah yang akan di cairkan setiap bulan yang seyogyanya mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020 (Juli-Desember).
- Balita/Bumil Sebesar RP. 250.000 Perbulan
- SD/MI Sebesar RP. 75.000 Perbulan
- SMP Sebesar RP. 125.000 Perbulan
- SMA Sebesar RP. 165.000 Perbulan
- LANSIA/DISABILITAS Sebesar RP. 200.000 Perbulan
Putri saya uda klas 2sd..tp gak dapat apa2..kbyakan yg dpet teman dekat RT..saudara2 snndiri...tolong pak persiden bntu kesulitanny kami...
ReplyDeleteanak saya balita yg pertama 4 tahun yg kedua 1,6blan saya sekarang sedang hamil tapi tidak dapar bantuan apapun , padahal suami saya tidak bekerja
ReplyDeleteSaya ibu rumah tangga..juga gak pernah dpt bantuan apa2 pada padahal anak saya 3 yg 2 SMP yg 1 balita...rumah juga cuma numpang mertua..tetangga yg rumahe bagus2 mlh dpt..
ReplyDeleteAnak saya slalu juara satu dari kls satu ,dan mendapat nilai rata2tertinggi tp g dpt bantuan apa apa,apalagi yg namanya kartu kip
ReplyDelete