Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak

UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak

Pilkada Serentak 2O2O diatur dengan UU 6 tahun 2O2O tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2O15 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2O14 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU menjadi UU adalah respon negara Indonesia terhadap bahaya kesehatan warganya karena Pandemi Virus Corona yang belum dapat diketahui kapan rampungnya. Sudah banyak jatuh korban sementara obat dan vaksin COVID-19 masih dalam perjuangan manusia sejagad untuk menemukannya. Meski ada secercah harapan dari Rusia yang telah mendaftarkan Vaksin Sputnik, namun masih juga diperlukan waktu untuk bisa digunakan di seluruh dunia, dan perjuangan para ilmuwan Indonesia juga yang saat ini masih berperang untuk mendapatkan obat dan vaksin Corona.

Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau Pilkada Serentak 2O2O yang rencananya dilaksanakan bulan September 2O2O diundur jadi Desember 2O2O, namun bila keadaan belum memungkinkan masih harus ditunda lagi. Dan ada Frasa "Pemilihan serentak lanjutan" termasuk di dalamnya terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak yang berubah akibat dari adanya penetapan penundaan pemilihan serentak dalam Pasal 122A Ayat (2). Demikian disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2O1A Ayat (1) dan Ayat (3) Perppu 2 tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2O15.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD UU 6 TAHUN 2O2O TENTANG PENETAPAN PERPPU 2 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI