Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dalam Lampiran Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dijabarkan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
  1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan
  2. martabat manusia;
  3. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan
  4. seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  5. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap
  6. keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk
  7. kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  8. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan
  9. Kepentingan nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Demikianlah penjelasan tentang Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

SELENGKAPNYA SILAKAN SOBAT DOWNLOAD PERATURAN MENTERI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI