Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas relawan Desa aman COVID-19 Berdasarkan Permendes 13/2020

Tugas relawan Desa aman COVID-19 Berdasarkan Permendes 13/2020

Berdasarkan Lampiran Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Tugas relawan Desa aman COVID-19 adalah sebagai berikut:
  • melakukan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan;
  • mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan
  • melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas relawan Desa aman COVID-19 Berdasarkan Permendes 13/2020. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya Download Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI