Berdasarkan Pasal 32A ayat (3) Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020 tentang Perubahan ketiga atas Permenkeu Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
- keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
- tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Untuk lebih lanjut silakan sobat desa pelajari Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment