Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kriteria Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Menurut Permenkeu Nomor 156/2020

Kriteria Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Menurut Permenkeu Nomor 156/2020


Berdasarkan Pasal 32A ayat (3) Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020 tentang Perubahan ketiga atas Permenkeu Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
  • tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Demikianlah penjelasan tentang calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan republik indonesia Nomor 156 /PMK.07 /2020. Semoga penjelasan di atas bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

Untuk lebih lanjut silakan sobat desa pelajari Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020. DOWNLOAD DISINI