PMK Baru Terbit! Masa Pemberian BLT Dana Desa Diperpanjang

PMK Baru Terbit! Masa Pemberian BLT Dana Desa Diperpanjang


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengubah aturan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Aturan baru tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32A ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang diberikan per keluarga penerima manfaat sebesar Rp.600.000 per bulan pada bulan pertama hingga bulan ketiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hingga kesembilan.

Pada ketentuan sebelumnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) hanya diberikan selama 3 bulan dengan besaran BLT dana desa sebesar Rp600.000 setiap bulan.

Pada Pasal 32A ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa ditegaskan pembayaran BLT desa dilaksanakan selama 9 bulan dan paling cepat mulai dibayarkan pada April 2020 sesuai dengan ketersediaan dana desa setiap bulannya.

Selengkapnya silakan Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

0 Comments