Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan lahir dilatar belakangi oleh kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2013 dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2013 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Amir Syamsudin dimasukkan kedalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116.
Selengkapnya silakan Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. DOWNLOAD DISINI
UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2013 dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2013 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Amir Syamsudin dimasukkan kedalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116.
Selengkapnya silakan Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment