Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Permendikbud 48 tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas

Download Permendikbud 48 tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas
Download Permendikbud 48 tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas

Akademi Komunitas diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2O13 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas. Akademi komunitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2O13 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O12 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2O13 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas berusaha memenuhi kebutuhan sumberdaya manusia terampil dan kompeten yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi, perlu memperluas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah dan melakukan percepatan serta memperluas pemerataan akses pendidikan tinggi melalui akademi komunitas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan panduan pendirian, perubahan, dan pencabutan izin akademi komunitas.

Permendikbud 48 tahun 2O13 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh pada tanggal 11 April 2O13 di Jakarta. Permendikbud 48 tahun 2O13 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 12 April 2O13.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2O13 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 597. Agar setiap orang mengetahuinya.

Selengkapnya silakan sobat Download Permendikbud 48 tahun 2O13 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas. DOWNLOAD DISINI