Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Gambaran pertama kali dimunculkan dalam Pidato Presiden RI di depan sidang MPR/DPR sebelum perayaan hari Kemerdekaan, sekitar tanggal 14 Agustus.
Pidato Presiden Joko Widodo dalam dalam rangka Penyampaian Rancangan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 dan Nota Keuangan Beserta Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR-RI tahun Sidang 2O2O – 2O21 pada tanggal 14 Agustus 2O2O di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) / Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) / Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Merupakan cikal bakal UU APBN tahun 2O21 yang juga dalam masa sidang tersebut Presiden menyampaikan pertanggungjawaban APBN tahun sebelumnya.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Oktober 2O2O. Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2O2O di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239. Penjelasan Atas UU 9 tahun 2O2O tentang APBN 2O21 ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 657O. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya silakan download Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang APBN 2O21. DOWNLOAD DISINI
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Gambaran pertama kali dimunculkan dalam Pidato Presiden RI di depan sidang MPR/DPR sebelum perayaan hari Kemerdekaan, sekitar tanggal 14 Agustus.
Pidato Presiden Joko Widodo dalam dalam rangka Penyampaian Rancangan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 dan Nota Keuangan Beserta Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR-RI tahun Sidang 2O2O – 2O21 pada tanggal 14 Agustus 2O2O di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) / Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) / Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Merupakan cikal bakal UU APBN tahun 2O21 yang juga dalam masa sidang tersebut Presiden menyampaikan pertanggungjawaban APBN tahun sebelumnya.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Oktober 2O2O. Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2O2O di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239. Penjelasan Atas UU 9 tahun 2O2O tentang APBN 2O21 ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 657O. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya silakan download Undang-Undang Nomor 9 tahun 2O2O tentang APBN 2O21. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment