Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan PMK 222 Tahun 2020

Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan PMK 222 Tahun 2020 
Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan PMK 222 Tahun 2020


Berdasarkan pasal 39 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa kriteria penerima BLT dana Desa adalah sebagai berikut:
  • Keluarga Miskin atau tidak mampu berdomisi di desa bersangkutan, dan
  • Tidak masuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya.
Demikianlah penjelasan tentang Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan PMK 222 Tahun 2020.

Selengkapnya Download Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021. DISINI