Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan PMK 222 Tahun 2020
Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan PMK 222 Tahun 2020
Berdasarkan pasal 39 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa kriteria penerima BLT dana Desa adalah sebagai berikut:
Selengkapnya Download Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021. DISINI
Berdasarkan pasal 39 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa kriteria penerima BLT dana Desa adalah sebagai berikut:
- Keluarga Miskin atau tidak mampu berdomisi di desa bersangkutan, dan
- Tidak masuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya.
Selengkapnya Download Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021. DISINI