Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Download Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE tahun 2020-2024

Download Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE tahun 2020-2024
Download Perpres 7 tahun 2021 tentang RAN PE tahun 2020-2024

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2O21 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2O2O-2O24 terbit mengawali tahun 2O21 setelah pada akhir tahun 2O2O Pemerintah membungkam sebuah ormas dan menjadikannya ormas terlarang karena hal tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2O21 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2O2O-2O24. Rangkaian aksi penghasutan, berita bohong hingga framing berita merupakan hal lain yang tidak dibahas dalam Perpres 7 tahun 2O21 ini, padahal "teror" dalam hal Informasi merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada aksi kekerasan dan terorisme. Namun terbitknya Perpres tantang RAN PE 2O2O-2O24 ini cukup menggembirakan.

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2O21 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2O2O-2O24 mendefinisikan apa itu Ektremisme berbasis Kekerasan dan Terorisme. Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2O21 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2O2O-2O24 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2O21 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2O21 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2O2O-2O24 diundangkan di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Januari 2O21.

Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2O21 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2O2O-2O24 ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 9.

Selengkapnya silakan Download Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2O21 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2O2O-2O24. DOWNLOAD DISINI