Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes

Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes 
Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes

Pada postingan dibawah ini admin blog juragan berdesa akan berbagi tentang tugas Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) pemerintah desa dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Download Juga: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. DOWNLOAD DISINI 

Jika sobat desa ingin memahami lebih jauh tentang Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes silakan sobat download file PDF dibawah ini.

Download file PDF tentang Pembagian Tugas Kaur / Kasi Di Kegiatan Dalam APBDes. DOWNLOAD DISINI